Medan, 6 Agustus 2026 – Program Studi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kapasitas akademik dan pengembangan wawasan hukum internasional melalui partisipasi pada kegiatan “Advocacy and Refresher Session on Refugee Protection and Access to Higher Education with Academia” yang diselenggarakan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 09.00–15.00 WIB, bertempat di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Program Studi Hukum UINSU diwakili oleh Rasina Padeni Nasution, yang hadir sebagai representasi institusi untuk mengikuti sesi advokasi dan penyegaran mengenai perlindungan pengungsi serta peran strategis perguruan tinggi dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi para pengungsi. Kehadiran perwakilan Prodi Hukum UINSU menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dengan organisasi internasional dalam merespons berbagai isu kemanusiaan yang berkembang di tingkat global maupun nasional.
Kegiatan yang diinisiasi oleh UNHCR Indonesia ini diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di Sumatera Utara dan dirancang sebagai forum dialog, pembelajaran, serta pertukaran pengalaman antar-akademisi. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pembaruan mengenai prinsip-prinsip dasar perlindungan pengungsi, perkembangan kebijakan dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, serta berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi institusi pendidikan tinggi dalam mendukung pemenuhan hak atas pendidikan bagi pengungsi.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat internasional dalam memberikan perlindungan kepada para pengungsi, UNHCR terus mendorong kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi untuk memperluas pemahaman masyarakat akademik mengenai isu perlindungan pengungsi. Perguruan tinggi dinilai memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun kesadaran hukum, menghasilkan kajian ilmiah, serta mengembangkan berbagai program pendidikan yang inklusif dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi yang produktif dalam merumuskan berbagai bentuk kerja sama yang dapat diwujudkan pada masa mendatang.
Selama sesi berlangsung, peserta mendapatkan pemaparan mengenai konsep dasar perlindungan internasional terhadap pengungsi, prinsip non-refoulement, hak-hak dasar yang dimiliki oleh pengungsi, serta mekanisme penanganan pengungsi di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan norma hukum internasional. Selain itu, dibahas pula berbagai praktik baik (best practices) yang telah dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi dalam memberikan kesempatan belajar kepada pengungsi melalui berbagai program akademik, pelatihan, maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif memberikan kesempatan kepada setiap peserta untuk berbagi pengalaman, menyampaikan pandangan, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam mendukung akses pendidikan bagi pengungsi. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan regulasi, dukungan administratif, pengakuan dokumen pendidikan, hingga pentingnya membangun lingkungan kampus yang inklusif bagi seluruh peserta didik tanpa memandang latar belakang kebangsaan maupun status kewarganegaraan.
Partisipasi Rasina Padeni Nasution dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Program Studi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UINSU untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu hukum kontemporer yang memiliki dimensi internasional. Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berorientasi pada pengembangan keilmuan hukum, Prodi Hukum UINSU memandang bahwa pemahaman mengenai hukum pengungsi, hak asasi manusia, serta hukum internasional merupakan bagian penting dalam membentuk lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesional, dan kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan.
Keikutsertaan dalam forum yang diselenggarakan UNHCR Indonesia ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan kurikulum, kegiatan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Program Studi Hukum. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama kegiatan dapat menjadi referensi dalam penguatan materi pembelajaran, pelaksanaan seminar ilmiah, diskusi akademik, maupun penelitian yang berkaitan dengan hukum internasional, hukum humaniter, migrasi internasional, serta perlindungan hak asasi manusia.
Selain memperluas wawasan akademik, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membangun jejaring kerja sama antara Program Studi Hukum UINSU dengan UNHCR maupun berbagai perguruan tinggi lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan seminar bersama, kuliah umum, penelitian kolaboratif, hingga program peningkatan kapasitas bagi dosen dan mahasiswa yang memiliki minat terhadap isu-isu hukum internasional dan kemanusiaan.
Partisipasi aktif Program Studi Hukum UINSU dalam berbagai kegiatan ilmiah berskala nasional maupun internasional merupakan salah satu bentuk implementasi visi program studi dalam menghasilkan lulusan yang unggul, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum di tingkat global. Isu perlindungan pengungsi tidak lagi dipandang sebagai persoalan kemanusiaan semata, melainkan juga sebagai bagian dari dinamika hukum internasional yang membutuhkan kontribusi nyata dari kalangan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum.
Melalui keikutsertaan dalam Advocacy and Refresher Session on Refugee Protection and Access to Higher Education with Academia, Program Studi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan pendidikan hukum yang berkualitas, inklusif, dan berwawasan global. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi sivitas akademika untuk terus berkontribusi dalam membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan kerja sama lintas institusi demi terciptanya pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
