HUKUM ADAT, GOTONG ROYONG, DAN MODERASI BERAGAMA, PEMBELAJARAN DARI MASYARAKAT BADUY MUSLIM PADA KKN NUSANTARA MODERASI BERAGAMA DI PROVINSI BANTEN

Lebak, Banten – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nusantara Moderasi Beragama Tahun 2026 menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi Muhammad Firmansyah, mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumatera Utara) Medan. Tidak hanya menjadi wadah pengabdian kepada masyarakat, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran mengenai nilai-nilai hukum adat, moderasi beragama, persaudaraan lintas budaya, serta pelestarian lingkungan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Baduy Muslim.

Muhammad Firmansyah menjadi mahasiswa pertama dari Program Studi Hukum UIN Sumatera Utara Medan sejak program studi tersebut berdiri yang dipercaya mewakili kampus dalam KKN Nusantara Moderasi Beragama tingkat nasional. Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa dari 42 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia ini mempertemukan mahasiswa dari berbagai daerah dengan latar belakang budaya, bahasa, dan kebiasaan yang berbeda dalam satu semangat, yaitu menguatkan moderasi beragama melalui pengabdian kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Muhammad Firmansyah tergabung dalam Kelompok 13 yang ditempatkan di Desa Kadudamas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Desa ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang dihuni oleh masyarakat Baduy Muslim dan masyarakat Sunda yang masih memegang teguh nilai-nilai adat serta budaya lokal dalam kehidupan sehari-hari.

Sejak hari pertama tiba di Desa Kadudamas, rombongan mahasiswa disambut dengan penuh kehangatan oleh masyarakat. Keramahan warga menjadi kesan pertama yang sulit dilupakan. Meskipun berasal dari daerah yang berbeda-beda, masyarakat menerima seluruh peserta KKN layaknya keluarga sendiri. Suasana kekeluargaan tersebut menjadi modal utama dalam membangun komunikasi dan menjalankan berbagai program pengabdian.

Bagi Muhammad Firmansyah, pengalaman tinggal bersama masyarakat Baduy Muslim memberikan banyak pelajaran yang tidak diperoleh di ruang perkuliahan. Sebagai mahasiswa Program Studi Hukum, ia melihat bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga hidup dalam nilai, norma, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat. Nilai-nilai tersebut dikenal sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah kuatnya peran hukum adat dalam menjaga ketertiban sosial. Masyarakat Baduy Muslim tetap mempertahankan adat istiadat sebagai pedoman kehidupan tanpa mengesampingkan ajaran agama Islam. Kehidupan mereka menunjukkan bahwa adat dan agama dapat berjalan beriringan serta saling menguatkan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis.

Selama berada di Desa Kadudamas, Muhammad Firmansyah juga berkesempatan mempelajari budaya Sunda. Bahasa Sunda menjadi bahasa sehari-hari yang digunakan masyarakat dalam berkomunikasi. Awalnya, bahasa tersebut terdengar asing baginya sebagai mahasiswa yang berasal dari Kota Medan. Namun, rasa ingin tahu yang tinggi membuatnya berusaha belajar sedikit demi sedikit melalui percakapan bersama warga, anak-anak, maupun teman-teman kelompok.

Sebaliknya, Muhammad Firmansyah juga memperkenalkan budaya Sumatera Utara kepada teman-teman KKN, khususnya logat dan bahasa khas Medan. Kegiatan ini dilakukan secara santai di sela-sela aktivitas KKN. Menariknya, hanya dalam waktu beberapa hari, teman-teman dari Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, maupun daerah lain di Pulau Sumatera mulai mampu mengucapkan berbagai kosakata dengan logat Medan yang khas. Suasana kebersamaan tersebut menjadi bukti bahwa keberagaman budaya bukanlah penghalang untuk saling belajar, melainkan kekuatan yang mempererat persaudaraan antarmahasiswa dari seluruh Indonesia.

Kelompok 13 sendiri menjadi miniatur keberagaman Indonesia. Mahasiswa yang berasal dari berbagai pulau hidup bersama, saling bertukar pengalaman, bahasa, budaya, serta kebiasaan daerah masing-masing. Semangat inilah yang menjadi salah satu implementasi nyata dari nilai-nilai moderasi beragama yang mengedepankan sikap saling menghargai, menghormati, dan hidup berdampingan dalam keberagaman.

Selain belajar bahasa dan budaya, Muhammad Firmansyah juga memperoleh pengetahuan baru mengenai struktur kepemimpinan masyarakat setempat. Salah satunya adalah penyebutan Jaro sebagai kepala desa. Istilah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih mempertahankan identitas budaya lokal dalam sistem pemerintahan desa. Keberadaan pemimpin adat maupun tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga persatuan, menyelesaikan persoalan masyarakat, serta melestarikan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.

Hal lain yang sangat membekas adalah kehidupan religius masyarakat Baduy Muslim. Aktivitas keagamaan berlangsung secara rutin dan melibatkan hampir seluruh lapisan masyarakat. Dalam satu minggu, masyarakat mengadakan kegiatan pengajian sebanyak empat kali, yaitu pengajian tingkat desa setiap hari Selasa, pengajian ibu-ibu di masing-masing dusun setiap hari Kamis, pengajian pada malam Jumat, serta pengajian pada Jumat pagi. Tradisi tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai keagamaan tidak hanya diajarkan, tetapi dipraktikkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dikenal sangat disiplin dalam menjalankan ibadah salat lima waktu. Masjid dan musala menjadi pusat aktivitas keagamaan sekaligus ruang berkumpul masyarakat untuk mempererat ukhuwah Islamiyah. Kebiasaan tersebut menjadi teladan bahwa moderasi beragama bukan berarti mengurangi semangat beragama, melainkan menjalankan ajaran agama dengan penuh keseimbangan, menghormati sesama, dan tetap menjaga harmoni sosial.

Semangat gotong royong juga masih sangat kuat terasa di Desa Kadudamas. Masyarakat saling membantu dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, mulai dari kegiatan keagamaan, kerja bakti, hingga aktivitas pertanian. Budaya gotong royong tersebut mencerminkan nilai solidaritas sosial yang masih terpelihara dengan baik. Bagi mahasiswa hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian berbagai persoalan masyarakat tidak selalu harus melalui mekanisme formal, tetapi juga dapat dilakukan melalui musyawarah, kebersamaan, dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Dari sisi lingkungan, masyarakat Baduy Muslim memberikan pelajaran penting mengenai ekoteologi, yaitu cara pandang yang menempatkan menjaga alam sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Masyarakat memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana serta menjaga keseimbangan lingkungan agar tetap lestari. Nilai ini sangat relevan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta hukum lingkungan yang dipelajari di bangku perkuliahan.

Mayoritas masyarakat Desa Kadudamas menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian. Hamparan sawah, kebun sayur, tanaman palawija, serta pohon karet menjadi sumber penghasilan utama masyarakat. Kehidupan yang dekat dengan alam membuat mereka memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Mereka memahami bahwa menjaga alam berarti menjaga sumber kehidupan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Di tengah perkembangan zaman, Desa Kadudamas memang mulai mengalami modernisasi. Namun demikian, identitas budaya masyarakat tetap terjaga. Beberapa rumah khas Baduy masih berdiri kokoh sebagai simbol pelestarian budaya dan penghormatan terhadap warisan leluhur. Kehadiran rumah-rumah tradisional tersebut menjadi pengingat bahwa kemajuan tidak harus menghilangkan jati diri budaya lokal.

Sebagai mahasiswa Program Studi Hukum, Muhammad Firmansyah memandang bahwa pengalaman ini memberikan pemahaman baru mengenai hubungan antara hukum negara, hukum adat, dan nilai-nilai agama. Ketiganya dapat berjalan berdampingan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang damai, tertib, dan berkeadilan. Moderasi beragama yang diterapkan masyarakat Baduy Muslim bukan hanya terlihat dari hubungan antarumat, tetapi juga dari keseimbangan hubungan manusia dengan sesama, dengan budaya, dan dengan alam.

KKN Nusantara Moderasi Beragama Tahun 2026 menjadi bukti bahwa pengabdian kepada masyarakat bukan sekadar menjalankan program kerja, tetapi juga proses belajar yang membentuk karakter, memperluas wawasan kebangsaan, serta memperkuat semangat persatuan Indonesia. Pertemuan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa keberagaman merupakan kekuatan yang harus dirawat bersama.

Bagi Muhammad Firmansyah, pengalaman mengabdi di Desa Kadudamas akan selalu menjadi bagian penting dalam perjalanan akademik maupun kehidupan pribadinya. Dari masyarakat Baduy Muslim, ia belajar bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam kitab undang-undang, tetapi juga hidup dalam adat, gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, semangat kebersamaan, serta nilai-nilai keagamaan yang dijalankan dengan penuh kesadaran. Nilai-nilai tersebut menjadi inspirasi bagi mahasiswa hukum untuk terus mengembangkan keilmuan yang tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga berpijak pada realitas sosial dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Melalui KKN Nusantara Moderasi Beragama 2026, Muhammad Firmansyah berharap semakin banyak mahasiswa yang berani keluar dari zona nyaman, mengabdi kepada masyarakat, belajar dari keberagaman budaya Nusantara, serta menjadi agen moderasi beragama yang mampu membangun Indonesia yang damai, adil, dan harmonis dengan tetap menghormati hukum, adat, agama, dan kelestarian lingkungan.