Penjaminan mutu dilaksanakan dengan system terpusat oleh Lembaga Penjamin Mutu Universitas (LPM) Berdasarkan PMA No 55 tahun 2021 Tentang ORTAKER UIN SU dan PMA No 14 Tahun 2020 Tentang STATUTA UIN SU. Pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat Program Studi dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang berkoordinasi dengan UPM dan LPM. Adapun tugas dan kerja pengawasan  GKM ini adalah:

  1. Gugus Kendali Mutu melaksanakan evaluasi pelaksanaan pembelajaran di Program Studi Hukum secara berkala setiap pertengan semester dan akhir semester.
  2. Gugus Kendali Mutu melaksanakan Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM) yang kemudian hasinyanya disampaikan kepada Dosen. Apabila terdapat dosen yang memiliki nilai dibawah kriteria maka akan dilaksanakan penindakan sesuai dengan tingkatnya, dan terdapat reward terhadap dosen terfavorit.
  3. Setiap tahun dilaksanakan Audit Mutu Internal terhadap prodi Hukum yang dilksanakan oleh Auditor Internal UIN Sumatera Utara Medan dibawah  koordinasi Lembaga Penjamin Mutu.

Pelaksanaan penjaminan mutu di prodi Hukum dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan dengan menganut siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar) dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Penetapan

Universitas telah menetapkan beberapa buku pedoman mutu sebagai pedoman LPM, UPM dan GKM untuk melaksanakan penjaminan mutu diantaranya yaitu :

  1. Kebijakan Mutu 2017
  2. Manual Mutu 2017
  3. Standar Mutu 2017
  4. Fotmulir Mutu 2017
  5. Pedoman Pengelolaan Mutu UIN Sumatera Utara, 2020
  6. Panduan Survey 2020
  7. Pedoman Monev 2020
  8. Pelaksanaan

Unit Penjamin Mutu dan Gugus Kendali Mutu prodi Hukum melaksanakan penjaminan mutu dengan survey  untuk memonitoring  dan evaluasi kebiatan dalam lingkup tata pamong, Mahasiswa, Sumberdaya Manusia, Keuangan, Sarana Prasarana, Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Luaran.

  • Evaluasi

Dari hasi pelaksanaan survey yang dilaksanakan selanjutnya UPM dan GKM mealakukan evaluasi terhadap hasil survey yang dilaksanakan untuk dilaporkan kepada pimpinan.

  • Pengendalian

Untuk menindaklanjuti laporan dari UPM dan GKM maka pimpinan memberikan kebijakan-kebijakan untuk melakukan penindakan ataupun penghargaan terhadap hasil evaluasi yang diberikan guna menjamin mutu agar tetap berjalan.

  • Peningkatan Standar

Untuk meningkatkan mutu Prodi Hukum diperlukan kebijakan-kebijakan yang membangun berdasarkan hasil monev yang dilaksanakan, memperbaiki sistem yang sudah berjalan sesuai dengan standar SN Dikti, dan membuat peningkatan-peningkatan lain yang berkaitan standar-standar yang ada yang nantinya dapat dijadikan sebagai Indeks Kinerja Tambahan. Dan untuk peningkatan mutu maka dilaksanakanlah Benchmarking oleh penjamin mutu ke Universitas-Universitas lain untuk menambah wawasan tentang pelaksanaan mutu.