Tanggung Jawab Perdata Korporasi terhadap Kerusakan Lingkungan

Pada Selasa, 10 April 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi ilmiah bertema “Tanggung Jawab Perdata Korporasi terhadap Kerusakan Lingkungan”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum, dan dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu lingkungan dan tanggung jawab hukum korporasi di Indonesia.

Acara ini dibuka dengan menyampaikan pentingnya kesadaran kolektif terhadap dampak aktivitas korporasi terhadap lingkungan, serta peran penting penegakan hukum perdata dalam mendorong akuntabilitas pelaku usaha. Diskusi ini menghadirkan Bapak Syaddan Dintara Lubis, M.H, seorang pakar hukum lingkungan yang telah banyak mengkaji praktik pertanggungjawaban korporasi dalam konteks perdata.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum perdata, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik melalui gugatan perdata oleh masyarakat terdampak maupun oleh pemerintah. Namun, implementasi tanggung jawab perdata ini masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari pembuktian kerugian lingkungan yang kompleks, hingga hambatan struktural dalam sistem peradilan.

Diskusi berkembang secara dinamis, dengan peserta mengangkat berbagai kasus konkret, seperti pencemaran air, perusakan hutan, hingga polusi udara akibat aktivitas industri. Banyak pertanyaan muncul mengenai sejauh mana tanggung jawab perdata dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha, serta bagaimana mekanisme ganti rugi terhadap masyarakat dan pemulihan lingkungan dilakukan secara adil dan efektif. Tak hanya aspek hukum formal, diskusi juga menyentuh persoalan moral dan sosial, di mana korporasi dituntut tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga memiliki etika korporasi yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Kegiatan ini memberikan ruang reflektif dan kritis bagi para peserta untuk memahami bahwa tanggung jawab perdata bukan sekadar proses litigasi, tetapi juga bagian dari upaya mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Diskusi diakhiri dengan harapan agar generasi muda hukum dapat berperan aktif dalam mengawal penegakan hukum lingkungan, serta turut mendorong reformasi hukum yang berpihak pada keberlanjutan dan keadilan ekologis.