Sumber-Sumber Hukum: Hierarki dan Dinamika dalam Sistem Hukum Indonesia

Pada Senin, 10 Juni 2024, telah diselenggarakan kegiatan diskusi ilmiah dengan tema “Sumber-Sumber Hukum: Hierarki dan Dinamika dalam Sistem Hukum Indonesia”. Kegiatan ini diprakarsai oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum dan bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum. Diskusi ini menghadirkan para peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan struktur dan sistem hukum nasional.

Acara dibuka secara resmi dengan menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai sumber-sumber hukum dalam konteks negara hukum Indonesia. Dalam sistem hukum yang terus berkembang, sumber hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga bersifat dinamis, dipengaruhi oleh kebutuhan sosial, politik, dan perkembangan konstitusi.

Sebagai narasumber, hadir Bapak M. Rizal, S.H., M.Hum, yang memaparkan secara mendalam bagaimana konsep hierarki norma hukum diatur dalam sistem hukum Indonesia, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan. Narasumber juga mengulas peran UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, serta kedudukan peraturan lain seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah dalam struktur hierarkis tersebut.

Diskusi berkembang secara dinamis, menyentuh berbagai isu aktual seperti konflik antarperaturan, disharmonisasi regulasi pusat dan daerah, serta tantangan dalam menjaga konsistensi norma hukum dalam menghadapi perubahan sosial dan politik. Para peserta mengangkat pertanyaan seputar keberlakuan hukum adat dan hukum agama sebagai sumber hukum yang hidup di tengah masyarakat, serta bagaimana keduanya berinteraksi dengan sistem hukum formal yang dibangun oleh negara. Terdapat pula pembahasan mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam menguji norma-norma hukum terhadap UUD 1945 dan kontribusinya terhadap perkembangan doktrin hierarki hukum di Indonesia. Kegiatan ini memberikan ruang diskusi yang reflektif dan kritis, mendorong peserta untuk tidak hanya memahami sumber-sumber hukum sebagai sesuatu yang kaku dan formal, tetapi juga melihatnya sebagai hasil dari konstruksi sosial dan politik yang terus berubah. Diskusi diakhiri dengan harapan agar para peserta mampu menempatkan peran hukum secara tepat dalam kerangka pembangunan negara hukum yang demokratis, responsif, dan menjunjung tinggi keadilan substantif.