Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum

SEJARAH PROGRAM STUDI HUKUM

A. Sejarah Prodi Hukum

Sejarah berdirinya Fakultas Syari’ah dan Hukum lahir  menjadi bagian penting untuk mendukung proses lahirnya IAIN Sumatera Utara dengan dua alasan penting yang mendasari lahirnya Fakultas ini.  Pertama, tidak adanya lembaga pendidikan tinggi Islam yang mengasuh pendidikan tinggi hukum Islam atau syari’ah . Kedua, banyaknya lulusan madrasah yang membutuhkan saluran pendidikan lanjutan. Sehingga dengan berdirinya fakultas ini menjadikan suatu keunggulan untuk menciptakan lulusan sarjana hukum islam atau syari’ah dengan pradigma wahdatul ulum di Asia Tenggara. Pada Tanggal 12 Oktober 1968 M bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1389, H adalah hari penting berdirinya Fakultas Syari’ah Ar-Raniry cabang Medan dan Fakultas Tarbiyah IAIN.Ar-Raniry cabang Medan oleh Menteri Agama K.H. Moh.

 Tepat pada pada hari Senin , 19 November 1973, bertepatan dengan 14 Syawal 1393 H, IAIN. Sumatera Utara diresmikan dengan pembacaan piagam oleh Menteri Agama Prof. Dr. H. A. Mukti Ali. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 97 Tahun 1973 tanggal 1 Nopember 1973. Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry cabang Medan berubah mejadi Fakultas Syari’ah IAIN.Sumatera Utara. Dengan kepemimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum sejak berdirinya hingga sekarang ini dapat diuraikan sebagai berikut: Tahun 1968 – 1969 (Dekan: H. T. Yafizham, SH.), 1970 – 1971 (Dekan: H. T. Yafizham, SH.) , Tahun 2013 – 2016 (Dekan: Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag) , 2016-2020 (Dekan: Dr. Zulham, S.HI, M.Hum) , Tahun 2020-2023 (Dekan : Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag), 2023-2027 (Dekan : Dr. Syafruddin Syam, M.Ag.).

Selanjutnya perkembangan IAIN Sumatera Utara memasuki babak baru yang ditandai dengan peralihan dari wider mandate ke integrasi keilmuan. Dalam perkembangannya, IAIN Sumaterta Utara telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 76/KMK.05/2009, pada tanggal 13 Maret 2009 tentang penetapan IAIN Sumatera Utara pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Basan Layanan Umum. Kemudian, pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 117 Tahun 2009 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum, IAIN Sumatera Utara kini sudah berstatus PK BLU. Sebagai upaya untuk pengembangan, pimpinan dan segenap sivitas akademika telah bertekad untuk mengalih statuskan IAIN Sumatera Utara menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Pada masa kepemimpinan Rektor Prof. Nur A. Fadhil Lubis, MA alih status IAIN SU menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan telah disetujui dengan Perpres No. 131/2014 tanggal 16 Oktober 2014 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). UIN SU Medan telah berkembang menjadi universitas unggulan yang menawarkan berbagai program studi yang berkualitas. Kini UINSU Berbagai keunggulan yang dimiliki, seperti fasilitas modern dan tenaga ajar yang ahli, menjadikannya sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia. Dengan 7 bagian Program Studi Hukum diantaranya : Program Sarjana Hukum Tata Negara (Siyasah) dengan nama Kepala Prodi : Dr. Khalid, M.Hum. Program Sarjana Hukum Pidana Islam (Jinayah) dengan nama  Kepala Prodi: Noor Azizah, M.Hum. Program Sarjana Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dengan nama kepala Prodi : Cahaya Permata, MH. Program Sarjana Perbandingan Madzhab dengan nama  Kepala Prodi: Dra. Amal Hayati, M.Hum. Program Sarjana Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) dengan nama kepala prodi: Dr. Fatimah, MA. Program Magister Hukum Keluarga (Ahwal Al-syakhshiyyah) dengan nama Kepala Prodi: Dr. Sukiati, MA.Program Sarjana Hukum dengannama Kepala Prodi : Dr. Adlin Budhiawan, SH., M.Hum.

B. Latar Belakang Berdirinya Jurusan

Pada awal lahirnya UINSU, Pendidikan Islam menjadi bagian dari beberapa program studi hukum yang ada di dalam Fakultas Syari’ah dan Hukum. Dengan berdirinya Program Sarjana Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 288/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Sarjana dan Program Studi Hukum Program Sarjana pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, menjadi tonggak penting dalam pengembangan keilmuan hukum di UINSU. Namun, hingga kini belum ada spesialisasi yang mendalam terkait hukum pidana dan perdata khususnya pada Program Sarjana Hukum.

Dorongan untuk mendirikan jurusan ini semakin kuat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan ahli-ahli hukum yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum pidana dan perdata. Selain itu, perkembangan kasus-kasus hukum yang melibatkan aspek hukum pidana maupun perdata di Indonesia, serta minat yang besar dari mahasiswa untuk mempelajari bidang ini, menjadi faktor pendorong utama dari lahirnya program Sarjana Hukum pada Fakultas Syari’ah dan Hukum. Tidak hanya itu, baik akademisi maupun praktisi hukum melihat urgensi pendidikan hukum yang terstruktur dan sistematis sebagai landasan penting. Keunggulan Program Sarjana Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU terletak pada penerapan paradigma wahdatul ulum, yakni konsep integrasi keilmuan yang menjadi visi utama UINSU untuk menjadi universitas Islam terdepan dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Paradigma ini menekankan bahwa semua keilmuan diarahkan pada peningkatan keimanan kepada Sang Khalik dan tidak boleh menyimpangi nilai-nilai keislaman. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syari’ah ke dalam pembelajaran hukum modern, Program Sarjana Hukum UINSU mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya ahli di bidang hukum pidana dan perdata, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat. Hal ini menjadikan program studi hukum UINSU lebih unggul dibandingkan dengan program studi hukum di universitas lain, karena lulusan tidak hanya siap menghadapi tantangan hukum kontemporer, tetapi juga mampu memberikan solusi berbasis nilai-nilai Islam yang holistik.  Sehingga harapannya program studi hukum UINSU tidak hanya mencetak ahli hukum yang kompeten, tetapi juga pemimpin yang berintegritas dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam.

C. Proses Pendirian

Proses pendirian Jurusan Hukum di UINSU melalui beberapa tahap penting. Tahap awal melibatkan penyusunan kurikulum yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dengan adanya Kurikulum ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek hukum baik hukum pidana dan perdata, mulai dari dasar-dasar hukum syariat, hukum pidana positif, hingga perbandingan hukum pidana. Selain itu, diperlukan persiapan sumber daya manusia yang memadai. Dosen-dosen dengan latar belakang pendidikan hukum Islam, khususnya dalam bidang pidana, direkrut untuk mengisi kekosongan dan memastikan bahwa pengajaran yang diberikan berkualitas tinggi. Para dosen ini tidak hanya memiliki keahlian akademis, tetapi juga pengalaman praktis yang mendukung proses pembelajaran. Pada tahap selanjutnya, persiapan infrastruktur seperti ruang kelas, perpustakaan dengan koleksi literatur yang memadai, serta fasilitas pendukung lainnya juga dilakukan. Semua ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswa.

D. Perkembangan dan Kontribusi

Sejak didirikan, Jurusan Hukum UINSU telah mengalami perkembangan yang signifikan. Kurikulum terus diperbaharui untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum perdata dan pidana modern dan isu-isu . Jurusan ini juga aktif dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang menjadi bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Lulusan dari jurusan ini telah banyak yang berkiprah di berbagai bidang, termasuk menjadi Hakim, Jaksa, Advokat, serta Akademisi. Mereka tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana Islam, tetapi juga dalam upaya reformasi hukum di Indonesia.

E. Penutup

Program Sarjana Hukum UINSU lahir dari kebutuhan akan pendidikan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman globalisasi sekarang, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan dukungan yang terus berlanjut, Program Studi Hukum  diharapkan dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam mewujudkan sarjana-sarjana hukum yang unggul dan  berintegritas, kompeten, serta menjadi pusat kajian hukum yang unggul di Indonesia.