Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi ilmiah dengan tema “Relevansi Hukum Islam dalam Menjawab Tantangan Hukum Modern”. Diskusi ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum sebagai bagian dari upaya akademis untuk mengkaji posisi dan peran hukum Islam dalam dinamika perubahan sosial dan tantangan hukum kontemporer.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Bapak Dr. Syafruddin Syam, M.A, seorang akademisi dan praktisi hukum Islam yang menyampaikan pemaparan mengenai bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam tetap relevan dan aplikatif di tengah perkembangan zaman. Narasumber menekankan bahwa hukum Islam memiliki fondasi nilai yang kuat, seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan persamaan (al-musawah), yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum modern seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, ekonomi syariah, hingga hukum keluarga.
Dalam diskusi ini, dibahas pula bagaimana hukum Islam perlu dikembangkan dengan pendekatan kontekstual dan metodologis, melalui ijtihad, qiyas, dan maqashid syariah, agar tidak terjebak pada pendekatan tekstual semata. Para peserta, yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan pegiat hukum, aktif memberikan pandangan kritis mengenai tantangan modern seperti digitalisasi hukum, pluralisme masyarakat, serta isu-isu kontemporer seperti lingkungan hidup, kesetaraan gender, dan kebebasan individu.
Salah satu poin penting dalam diskusi ini adalah perlunya integrasi antara prinsip-prinsip hukum Islam dengan sistem hukum nasional dan internasional, tanpa kehilangan esensi nilai-nilai keislaman. Hal ini dapat diwujudkan melalui pendidikan hukum yang responsif terhadap perubahan zaman dan keterlibatan aktif akademisi Muslim dalam forum-forum pembaruan hukum.
Kegiatan ini memberikan kontribusi besar dalam memperluas wawasan peserta mengenai fleksibilitas dan kekayaan intelektual dalam hukum Islam. Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang statis, melainkan sistem yang dinamis dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman selama tetap berpijak pada prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan mahasiswa dan civitas akademika semakin termotivasi untuk terus mengembangkan kajian hukum Islam yang solutif dan kontekstual, serta berkontribusi nyata dalam membangun tatanan hukum yang lebih adil, beretika, dan berlandaskan nilai spiritualitas.