Prodi Hukum UINSU Medan Laksanakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bekerjasama Dengan LBH APIK Medan dan Kementerian Hukum dan HAM

Paralegal merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Menimbang bahwa paralegal memiliki peran dan kontribusi yang besar serta krusial bagi pemberian bantuan hukum yang dirasakan masyarakat sebelum undang-undang bantuan hukum disahkan. Di sisi lain, fakta adanya keterbatasan jumlah advokat, terlebih lagi terbatasnya jumlah advokat yang memberikan bantuan hukum, mengakibatkan akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum menjadi sangat terbatas. Paralegal dengan berbagai latar belakang profil termasuk pendidikan formal, meski bukan sarjana hukum ataupun advokat namun merupakan representasi dari masyarakat dan/atau komunitas yang membutuhkan pemahaman hukum, dan dapat menjadi ujung tombak bagi tercapainya akses terhadap keadilan di masyarakat.

Menanggapi hal diatas Prodi Hukum bekerja sama dengan LBH APIK Medan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan Pendidikan Pelatihan Paralegal untuk mahasiswa Prodi Hukum. Setelah mengikuti pelatihan ini mahasiswa prodi hukum diharapkan mampu melakukan peran dan fungsi sebagai Paralegal yang berkualitas.

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dilaksanakan selama 3 Hari yaitu tanggal 23-25 Juli 2024. Pelatihan dimulai dari jam 08.00 Wib s/d Selesai. Peserta Pelatihan sangat antusias saat mendengarkan materi dari setiap pemateri karena diselingi beberapa games ice breaking sehingga peserta tidak bosan dan kembali fokus mendengarkan pemateri.

Peserta pendidikan dan pelatihan yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, diberikan Sertifikat dari penyelenggara pendidikan dan pelatihan paralegal, dengan terlebih dahulu disampaikan kepada kepala BPHN untuk mendapatkan Pengakuan Kompetensi disertai Laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Sertifikat sebagaimana dimaksud berisi hasil nilai kualifikasi dari 3 (tiga) aspek evaluasi, yaitu evaluasi kedisplinan, evaluasi substansi, dan evaluasi aktualisasi peran paralegal dengan format sertifikat terlampir.

Benefit yang didapatkan peserta yaitu sertifikat kompetensi berhak menyandang identitas non akademik berupa Certified Paralegal of Legal Aid dengan penyematan di belakang nama berupa CPLA dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala BPHN.

Kegiatan Pendidikan Pelatihan Paralegal semala 3 hari berjalan dengan baik. Peserta berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan mahasiswa prodi hukum mendapatkan pelatihan secara merata. Karna peserta merasa pelatihan ini sangat bermanfaat dalam membangun pengetahuan mahasiswa mengenai paralegal.