Peran Hukum Administrasi Negara dalam Menjamin Good Governance dan Pelayanan Publik Berkualitas

Pada hari Kamis, 11 Januari 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi ilmiah bertema “Peran Hukum Administrasi Negara dalam Menjamin Good Governance dan Pelayanan Publik Berkualitas”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum sebagai bagian dari upaya akademik untuk memperkuat pemahaman mahasiswa dan masyarakat terhadap peran penting hukum administrasi negara dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Bapak Ramadhani, M.H, yang menjelaskan bahwa hukum administrasi negara memiliki fungsi utama dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta mengontrol tindakan-tindakan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efisiensi, dan supremasi hukum hanya dapat diwujudkan apabila setiap proses pemerintahan dilandasi oleh kerangka hukum administrasi yang kuat. Selain itu, hukum administrasi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin pelayanan publik yang berkualitas, dengan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi.

Diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta mengangkat berbagai isu aktual, seperti praktik maladministrasi, lambannya birokrasi, kurangnya akses masyarakat terhadap informasi publik, serta pentingnya keberadaan lembaga pengawas seperti Ombudsman. Beberapa peserta juga menyoroti perlunya penguatan budaya hukum di kalangan aparatur negara untuk mencegah pelanggaran administratif dan menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dari diskusi ini disimpulkan bahwa keberhasilan mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas sangat bergantung pada implementasi hukum administrasi negara secara konsisten dan berkeadilan. Pemerintah tidak hanya dituntut untuk bekerja secara efisien, tetapi juga harus tunduk pada aturan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap kebijakan atau tindakan administratif yang diambil. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dan peserta diskusi memperoleh pemahaman mendalam mengenai posisi strategis hukum administrasi negara dalam kehidupan bernegara, serta memiliki kesadaran kritis untuk turut mengawal terciptanya birokrasi yang bersih, melayani, dan berpihak pada rakyat.