Pemidanaan yang Berkeadilan: Mengintegrasikan Tujuan Sosial dan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana

Pada hari Kamis, 8 Juni 2024, telah diselenggarakan diskusi ilmiah dengan tema “Pemidanaan yang Berkeadilan: Mengintegrasikan Tujuan Sosial dan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum sebagai upaya memperluas wawasan dan pemahaman mahasiswa serta civitas akademika mengenai konsep pemidanaan yang tidak hanya berpijak pada asas legalitas, tetapi juga berakar pada nilai-nilai keadilan sosial.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Bapak Mar’ie Mahfuzh Harahap, M.H, yang menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pemidanaan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan transformatif. Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa sistem peradilan pidana harus mampu mengakomodasi kepentingan hukum (melalui kepastian hukum dan penegakan norma) sekaligus merespons kebutuhan sosial (melalui pemulihan korban, reintegrasi pelaku, dan perlindungan masyarakat).

Diskusi juga menyoroti bagaimana pemidanaan yang berkeadilan dapat dicapai melalui integrasi beberapa pendekatan, seperti retributif, rehabilitatif, restoratif, dan preventif. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, tidak semua kejahatan harus diselesaikan dengan pemidanaan konvensional. Alternatif penyelesaian sengketa pidana seperti restorative justice menjadi salah satu bentuk integrasi tujuan hukum dan sosial yang dinilai lebih manusiawi, adil, dan efisien.

Peserta diskusi, yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan pengamat hukum, aktif memberikan pandangan dan pertanyaan kritis terkait dengan realitas pemidanaan di Indonesia, termasuk isu overkapasitas lembaga pemasyarakatan, kriminalisasi berlebihan, serta keterbatasan perlindungan terhadap korban. Diskusi juga membahas tantangan reformasi sistem peradilan pidana, khususnya dalam menciptakan keadilan yang tidak diskriminatif dan inklusif.

Dari diskusi ini disimpulkan bahwa pemidanaan yang berkeadilan harus dilihat sebagai proses multidimensi yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memperbaiki, mencegah, dan memulihkan. Hukum pidana idealnya menjadi alat rekonsiliasi sosial, bukan sekadar instrumen penindakan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik kesadaran kritis mahasiswa hukum untuk terus mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai kemasyarakatan. Pemidanaan yang berkeadilan adalah pemidanaan yang mampu menyentuh nurani, menjawab tuntutan hukum, dan membawa perubahan sosial yang konstruktif.