Mahasiswa Prodi Hukum Klaksanakan Pengabdian Masyarakat Dengan Tema “Resiko Judi Online ”

pada Tanggal 18 April  2022 Program Studi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Kembali lagi melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Resiko Judi Online” Kegiatan ini dipandu langsung oleh dosen tetap Prodi Hukum dan diikuti oleh masyarakat umum, mahasiswa, serta pemuda di lingkungan sekitar kampus. Tujuan utama pengabdian ini adalah memberikan edukasi hukum dan sosial mengenai dampak negatif perjudian online serta langkah-langkah pencegahannya.

Dalam kegiatan tersebut, dosen Prodi Hukum memberikan paparan mengenai regulasi hukum terkait perjudian, risiko finansial dan sosial, serta strategi untuk menghindari praktik perjudian ilegal. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya seputar kasus-kasus nyata yang terjadi di masyarakat. Materi disampaikan secara interaktif agar peserta lebih memahami konsekuensi hukum dan moral dari praktik judi online.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini menjadi bagian dari komitmen Prodi Hukum UINSU dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari praktik yang merugikan. Fakultas berharap program semacam ini dapat dilakukan secara rutin, menjadi sarana edukasi preventif, dan mendorong masyarakat untuk aktif menjaga diri dari risiko hukum dan sosial yang muncul akibat perjudian online.