
Pada Tanggal 31 Juli 2023 Mahasiswa Program Studi Hukum FSH UINSU melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di MAS Amaliyah Sunggal dengan mengusung tema “Hukum dan Risiko Judi Online: Kenali, Hindari, Lindungi Diri”. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada pelajar tingkat menengah yang rentan terpapar pengaruh negatif aktivitas digital, termasuk judi online. Para siswa dan guru menyambut kegiatan ini dengan antusias karena tema yang dibahas sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini.
Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa Prodi Hukum UINSU memaparkan berbagai aspek hukum yang mengatur larangan judi daring, mulai dari ketentuan pidana, jenis-jenis perbuatan yang termasuk tindak perjudian, hingga ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku maupun pihak yang terlibat. Selain menjelaskan sanksi hukum, mahasiswa juga menguraikan risiko lain yang sering dialami korban judi online seperti kecanduan, tekanan ekonomi, hingga gangguan psikologis. Penyampaian materi dibuat interaktif agar siswa mudah memahami bahaya laten yang tersembunyi dalam praktik judi digital.
Materi penyuluhan kemudian diperdalam melalui kampanye “Kenali, Hindari, Lindungi Diri” yang mengajak siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan gawai, memahami ciri-ciri situs atau aplikasi judi online, serta menghindari ajakan maupun iklan yang berpotensi menjerumuskan. Mahasiswa juga memberikan tips praktis tentang langkah-langkah perlindungan diri, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan berkonsultasi kepada guru atau pihak berwenang jika menemukan praktik judi online di lingkungan sekitar. Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi yang diisi beragam pertanyaan dari siswa, menunjukkan kesadaran dan kepedulian mereka terhadap isu tersebut. Melalui penyuluhan ini, mahasiswa Prodi Hukum UINSU berharap dapat membangun generasi muda yang lebih sadar hukum dan mampu melindungi diri dari risiko judi online.
