Pada Rabu, 17 Desember 2024, telah diselenggarakan kegiatan diskusi ilmiah bertema “Faktor Penyebab Kejahatan di Kalangan Remaja: Pendekatan Hukum Pidana” yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum. Bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, acara ini menghadirkan mahasiswa, akademisi, serta sejumlah praktisi hukum yang tertarik mendalami fenomena kejahatan remaja dari sudut pandang hukum pidana dan kriminologi.

Diskusi dibuka secara resmi dengan menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap persoalan kejahatan di kalangan remaja, mengingat kelompok usia ini berada pada fase rentan dalam pembentukan karakter, identitas, serta sikap terhadap norma hukum dan sosial. Kejahatan remaja tidak hanya menjadi permasalahan hukum, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis yang kompleks dalam masyarakat.
Sebagai narasumber utama, hadir Bapak Zaid Alfauza Marpaung, M.H, seorang dosen dan peneliti di bidang hukum pidana anak yang memaparkan berbagai faktor penyebab kejahatan remaja, baik dari sisi internal maupun eksternal. Disampaikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh remaja umumnya tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sosial, keluarga yang disfungsional, lemahnya pengawasan orang tua, tekanan teman sebaya, hingga paparan terhadap media digital dan konten kekerasan. Dalam pendekatan hukum pidana, dijelaskan bahwa remaja sebagai pelaku tindak pidana diperlakukan secara berbeda dari orang dewasa, mengingat tujuan pemidanaan terhadap anak lebih menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi, bukan pembalasan.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai efektivitas sistem peradilan pidana anak di Indonesia, tantangan dalam implementasi diversi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah kriminalitas remaja. Beberapa peserta juga menyoroti kasus-kasus aktual yang melibatkan remaja sebagai pelaku kejahatan dan bagaimana respons hukum terhadap kasus-kasus tersebut terkadang masih kurang sensitif terhadap aspek perlindungan anak. Kegiatan ini menjadi ruang reflektif yang mempertemukan pandangan akademik dan realitas sosial dalam membahas kejahatan remaja. Diskusi ditutup dengan harapan agar pendekatan hukum pidana terhadap pelaku remaja tidak hanya fokus pada aspek penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan latar belakang sosiologis dan psikologis yang melatarbelakangi tindakan mereka. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya pendekatan hukum yang humanis, progresif, dan berorientasi pada masa depan generasi muda.