Pada Rabu, 10 Januari 2024, telah diselenggarakan kegiatan diskusi ilmiah bertajuk “Etika Profesi Advokat: Dilema antara Kepentingan Klien dan Keadilan”. Kegiatan ini diprakarsai oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum, dan bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum. Diskusi ini diikuti oleh mahasiswa, akademisi, serta para praktisi hukum yang antusias membahas persoalan etika profesi advokat di tengah tantangan praktik hukum yang semakin kompleks.

Kegiatan diawali dengan sambutan yang menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai etika sejak dini kepada para calon advokat, mengingat profesi ini tidak hanya menuntut keterampilan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap keadilan dan kebenaran.
Sebagai narasumber utama, hadir Ibu Dr. Syofiaty Lubis, M.H, seorang advokat dan akademisi yang memiliki pengalaman panjang di dunia praktik hukum. Dalam paparannya, beliau mengangkat berbagai contoh nyata dilema yang sering dihadapi oleh advokat: di satu sisi terikat untuk membela kepentingan klien sebaik-baiknya, namun di sisi lain harus menjaga integritas profesi dan tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan.
Beberapa isu penting yang mengemuka dalam diskusi ini antara lain:
- Batas Tanggung Jawab Advokat terhadap Klien
Narasumber menjelaskan bahwa meskipun advokat wajib membela klien secara optimal, hal tersebut tidak berarti membenarkan segala cara, terutama jika bertentangan dengan hukum dan moralitas. - Konflik antara Etika dan Strategi Hukum
Dibahas bagaimana dalam praktiknya, strategi hukum yang agresif terkadang mengaburkan batas antara pembelaan sah dan manipulasi proses hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis yang rumit. - Peran Kode Etik Advokat
Diskusi juga menyoroti pentingnya kode etik profesi sebagai pedoman dalam menghadapi dilema antara loyalitas terhadap klien dan tanggung jawab terhadap sistem peradilan yang adil. - Advokat sebagai Penegak Hukum
Sebagai salah satu unsur penegak hukum, advokat tidak boleh semata-mata menjadi alat kepentingan klien, melainkan harus berkontribusi dalam menjaga integritas dan keadilan hukum secara menyeluruh.
Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif menyampaikan pandangan dan pengalaman, termasuk mengenai tekanan yang dihadapi advokat muda dalam praktik, serta bagaimana membangun karakter profesional yang tetap menjunjung etika di tengah kompetisi yang ketat.
Diskusi ini ditutup dengan penegasan bahwa profesi advokat bukan hanya tentang keahlian dalam beracara, tetapi juga tentang komitmen pada prinsip-prinsip keadilan. Menjadi advokat yang baik berarti mampu menyeimbangkan antara kepentingan klien dengan kewajiban moral terhadap kebenaran dan hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dilema etika dalam praktik advokat dan terdorong untuk mengembangkan profesionalisme yang berbasis integritas dan tanggung jawab sosial.