Diskusi Akademik Komunitas Peradilan Semu

Diskusi Akademik Komunitas Peradilan Semu


Tema: “Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Penyidikan: Apakah Sudah Terlindungi?”

Pada Sabtu, 22 November 2025, mahasiswa Program Studi Hukum yang tergabung dalam Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan akademik berupa Diskusi Publik Hukum di salah satu ruang kelas fakultas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi akademik mahasiswa dalam memahami dinamika sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam tahap penyidikan.



Salah satu penyelenggara kegiatan, M. Sufi Aditia Putra, mahasiswa Prodi Hukum, menekankan bahwa pelaksanaan diskusi ilmiah ini memiliki urgensi akademik yang tinggi. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat diperlukan untuk mengasah kemampuan analitis, memperkuat literasi hukum, serta membentuk pola pikir kritis mahasiswa terhadap isu-isu yang berkaitan dengan proses peradilan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa hukum membutuhkan ruang yang memungkinkan mereka mengevaluasi teori melalui dialog akademik yang substantif.

Kegiatan ini menghadirkan Praktisi Advokat, Bapak Erwinsyah Dimyati Lubis, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau membahas secara komprehensif hak-hak fundamental tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, perlindungan terhadap tindakan yang merendahkan martabat, larangan pemaksaan pengakuan, serta pentingnya penerapan prinsip presumption of innocence. Beliau juga menyoroti masih adanya ketidakseimbangan kewenangan dalam praktik penyidikan yang berpotensi menyebabkan terlanggarnya hak-hak tersebut.

Pernyataan Narasumber

Dalam penyampaiannya, Bapak Erwinsyah menyatakan:

“Ukuran sejatinya negara hukum bukan hanya terletak pada ketegasan aparat penegak hukum, tetapi pada kemampuan negara menjamin hak mereka yang masih berada dalam posisi tersangka. Tanpa perlindungan hak, penegakan hukum kehilangan legitimasi keadilan.”

Beliau juga memberikan pesan akademik kepada mahasiswa:

“Mahasiswa hukum merupakan calon pewaris sistem peradilan. Penguasaan konsep hak tersangka dan terdakwa sejak dini adalah fondasi penting untuk membentuk profesionalitas dan integritas kalian di masa depan.”

Pernyataan Penyelenggara – M. Sufi Aditia Putra

Dalam kesempatan tersebut, M. Sufi Aditia Putra juga menyampaikan refleksi akademiknya:

“Diskusi seperti ini bukan hanya menjadi media penyampaian pengetahuan, tetapi juga sarana evaluasi intelektual. Dengan memahami hak tersangka dan terdakwa, kita sedang membangun kesadaran hukum yang lebih menyeluruh.”

Ia menambahkan:

“Pembentukan karakter akademik yang kritis dan beretika harus dimulai sejak di bangku kuliah. Pemahaman mengenai hak-hak dalam proses penyidikan adalah elemen penting untuk membangun profesionalitas sebagai calon penegak hukum.”

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme mahasiswa yang tinggi. Sesi diskusi diisi dengan pertanyaan substansial, argumen reflektif, dan dialog yang menunjukkan pemahaman kritis peserta tentang perlindungan hak dalam proses penyidikan. Para mahasiswa menilai kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperkaya wawasan akademik serta memperdalam pemahaman mengenai aspek teoritis dan praktis peradilan pidana.

Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan kapasitas akademik mahasiswa, sekaligus mempertegas peran Komunitas Peradilan Semu sebagai ruang pembelajaran hukum yang ilmiah, responsif, dan berorientasi pada penguatan integritas akademik.