Asuransi Jiwa Unit Link: Perlindungan Konsumen dan Transparansi Informasi

Pada Sabtu, 16 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi ilmiah dengan tema “Asuransi Jiwa Unit Link: Perlindungan Konsumen dan Transparansi Informasi” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum. Bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi dari sektor jasa keuangan yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan konsumen dalam industri asuransi, khususnya produk unit link yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik.

Acara dibuka dengan menyampaikan pentingnya diskusi kritis terkait produk asuransi yang menggabungkan unsur proteksi dan investasi ini. Unit link, sebagai salah satu produk andalan industri asuransi jiwa, telah menarik banyak nasabah dengan janji manfaat ganda. Namun, tidak sedikit konsumen yang merasa dirugikan akibat minimnya pemahaman terhadap risiko investasi dan kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi oleh perusahaan asuransi maupun tenaga pemasar.

Sebagai narasumber, hadir Ibu Dr. Annisa Sativa, M.Hum, seorang ahli hukum perlindungan konsumen sekaligus praktisi yang berpengalaman di bidang industri keuangan. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa secara hukum, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebelum mengambil keputusan dalam membeli suatu produk, termasuk asuransi jiwa unit link. Namun, dalam praktiknya, masih banyak terjadi ketidakseimbangan informasi antara penyedia jasa dan konsumen. Tidak sedikit nasabah yang merasa tidak mendapatkan penjelasan memadai mengenai risiko kerugian, biaya tersembunyi, serta hak-hak mereka sebagai pemegang polis.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jika terjadi mis-selling, serta sejauh mana efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Beberapa peserta juga menyoroti pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat luas agar tidak hanya tergiur janji keuntungan, tetapi juga memahami struktur, risiko, dan kewajiban dalam polis unit link secara menyeluruh. Kegiatan ini ditutup dengan kesadaran bersama bahwa perlindungan konsumen dalam industri asuransi tidak bisa hanya mengandalkan regulasi formal, tetapi juga harus diperkuat dengan transparansi, integritas pelaku usaha, serta kesadaran hukum konsumen. Melalui diskusi ini, diharapkan peserta mampu memahami tantangan dan urgensi peningkatan transparansi informasi dalam industri keuangan, sekaligus mendorong peran aktif generasi muda hukum dalam mengadvokasi hak-hak konsumen secara adil dan berkelanjutan.