Pada Kamis, 16 Mei 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi ilmiah bertema “Advokat dalam Persidangan Perdata: Hak dan Kewajiban Kuasa Hukum” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum yang tertarik memperdalam peran strategis advokat dalam proses peradilan perdata. Acara dibuka dengan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap fungsi advokat sebagai kuasa hukum, mengingat persidangan perdata sangat bergantung pada kemampuan para pihak terutama melalui perwakilannya dalam mengemukakan argumen hukum dan membela hak-haknya secara sah. Diskusi ini menghadirkan Bapak Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, seorang advokat senior sekaligus akademisi yang telah lama berkecimpung dalam dunia praktik dan pendidikan hukum.

Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan bahwa keberadaan advokat sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata merupakan manifestasi dari prinsip due process of law, di mana setiap pihak berhak memperoleh bantuan hukum dalam membela kepentingannya. Advokat tidak hanya bertindak sebagai perwakilan klien dalam menyampaikan dalil dan alat bukti, tetapi juga memiliki tanggung jawab etik dan profesional untuk menjaga integritas proses peradilan. Di sisi lain, advokat juga memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, seperti hak imunitas dalam menjalankan tugasnya di dalam dan di luar persidangan, selama berada dalam koridor hukum dan kode etik.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, mulai dari isu teknis seperti batasan kuasa hukum dalam mengajukan bukti atau menghadirkan saksi, hingga persoalan etik dalam menangani perkara yang berpotensi konflik kepentingan. Tak sedikit pula yang menyoroti ketegangan antara tugas advokat dalam membela klien dan tanggung jawab moral terhadap kebenaran materiil dalam perkara. Kegiatan ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa peran advokat dalam persidangan perdata bukan sekadar sebagai pembela kepentingan klien, melainkan juga sebagai bagian dari sistem peradilan yang bertugas menjaga agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bermartabat. Diharapkan, melalui diskusi ini, peserta semakin memahami pentingnya peran kuasa hukum yang profesional dan beretika dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan di ranah perdata.