Program Studi Hukum Ekonomi Syariah FSH UINSU akan mengadakan diskusi mengenai tantangan hukum ekonomi syariah di era digital. Para dosen menilai bahwa perkembangan teknologi finansial (fintech) memberikan peluang besar bagi ekonomi syariah namun juga membawa tantangan regulatif. Mahasiswa akan diperkenalkan pada berbagai isu yang muncul dalam transaksi digital berbasis syariah.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber akan membahas prinsip-prinsip fiqh muamalah yang harus dijaga dalam transaksi digital. Isu seperti keamanan data, keabsahan akad online, serta perkembangan investasi digital syariah menjadi fokus utama pembahasan. Para dosen juga akan memberikan contoh regulasi fintech syariah yang diterapkan di beberapa negara.
Melalui kegiatan ini, fakultas berharap mahasiswa dapat memahami kompleksitas hukum ekonomi syariah di tengah perkembangan teknologi. Diskusi ini juga mendorong mahasiswa untuk mengembangkan ide penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. FSH UINSU menegaskan komitmennya dalam mencetak lulusan yang mampu menghadapi tantangan ekonomi digital.
