International Sales Contract: CISG dan Praktik Perdagangan Indonesia

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, telah dilangsungkan kegiatan diskusi ilmiah dengan tema “International Sales Contract: CISG dan Praktik Perdagangan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum. Kegiatan ini bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi yang tertarik pada isu hukum kontrak internasional dan dinamika perdagangan lintas batas negara.

Diskusi ini dibuka secara resmi dengan menyampaikan bahwa pemahaman terhadap kontrak penjualan internasional, khususnya yang diatur dalam United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG), menjadi semakin penting bagi pelaku usaha maupun profesional hukum di Indonesia. Di tengah pertumbuhan perdagangan global dan meningkatnya keterlibatan pelaku usaha nasional dalam transaksi lintas negara, kerangka hukum yang mengatur kontrak jual beli internasional perlu dipahami secara mendalam dan kontekstual.

Sebagai narasumber utama, hadir Prof. Dr. Mustapa Khamal Rokan, M.Hum, seorang akademisi dan praktisi hukum internasional yang telah lama mengkaji penerapan CISG di berbagai negara. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa CISG merupakan instrumen hukum internasional yang dirancang untuk menyederhanakan dan menyeragamkan aturan kontrak penjualan barang antarnegara. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi ini, pemahaman terhadap isi dan prinsip-prinsip CISG sangat relevan karena banyak mitra dagang Indonesia yang telah menjadi pihak dalam konvensi tersebut. Dalam praktiknya, CISG sering kali dijadikan pilihan hukum dalam kontrak dagang oleh para pihak, bahkan dalam kontrak yang melibatkan pelaku usaha dari Indonesia.

Diskusi mengalir secara interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta mengangkat berbagai pertanyaan terkait perbedaan antara CISG dan hukum kontrak Indonesia, posisi para pihak dalam negosiasi internasional, serta sejauh mana pelaku usaha nasional memahami dan menerapkan ketentuan hukum internasional dalam praktik bisnis mereka. Muncul pula diskusi mengenai peluang dan tantangan jika Indonesia suatu saat memutuskan untuk meratifikasi CISG, termasuk kesiapan infrastruktur hukum, pengadilan, dan sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika hukum perdagangan global. Kegiatan ini memberikan kontribusi yang penting dalam memperkaya wawasan peserta mengenai pentingnya harmonisasi hukum dalam transaksi lintas negara, serta mendorong kesadaran bahwa pemahaman terhadap hukum kontrak internasional bukan lagi kebutuhan terbatas bagi pelaku usaha besar, melainkan menjadi kompetensi dasar dalam menghadapi era globalisasi ekonomi. Diskusi ditutup dengan harapan agar kajian terhadap CISG dan praktik perdagangan internasional terus dikembangkan di lingkungan akademik dan profesional hukum Indonesia, demi mendukung terciptanya iklim bisnis internasional yang adil, transparan, dan efisien.