Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi ilmiah bertajuk “Relevansi Tujuan Pemidanaan dalam Masyarakat yang Terus Berubah”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum sebagai bentuk upaya membangun pemahaman kritis mahasiswa dan akademisi hukum terhadap dinamika fungsi pemidanaan dalam sistem hukum yang harus beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, dan teknologi.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Ibu Noor Azizah, M.Hum, yang memaparkan bahwa tujuan pemidanaan secara klasik mencakup pembalasan, pencegahan, dan perbaikan terhadap pelaku. Namun, seiring dengan perubahan nilai-nilai masyarakat dan meningkatnya kesadaran akan keadilan sosial, konsep pemidanaan kini menghadapi tantangan untuk tetap relevan, efektif, dan manusiawi.
Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa masyarakat modern tidak lagi semata-mata menuntut balas dendam melalui pidana, tetapi menghendaki sistem peradilan yang mampu memberikan efek jera, memulihkan korban, serta mendorong rehabilitasi pelaku agar tidak kembali melakukan tindak pidana. Pendekatan seperti keadilan restoratif mulai dipandang sebagai alternatif yang lebih sesuai dalam banyak kasus, khususnya yang bersifat ringan atau melibatkan pelaku anak.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan mahasiswa dan peserta lainnya mengangkat isu-isu seperti overcrowding di lembaga pemasyarakatan, diskriminasi dalam pemidanaan, serta peran teknologi dalam mendukung sistem pemasyarakatan modern. Beberapa peserta juga mengkritisi bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia terkadang masih terlalu menekankan aspek represif dan belum cukup mengakomodasi nilai keadilan sosial dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dari diskusi ini, disimpulkan bahwa tujuan pemidanaan harus terus dikaji ulang agar tidak kehilangan esensinya dalam menjawab kebutuhan keadilan di masyarakat yang terus berkembang. Dibutuhkan pembaruan pendekatan hukum pidana yang adaptif, humanis, dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan yang inklusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta, khususnya mahasiswa hukum, dapat mengembangkan perspektif yang lebih luas dan kritis mengenai arah kebijakan pemidanaan di Indonesia, serta menjadi agen perubahan dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, efektif, dan relevan dengan dinamika zaman.