Perkembangan Hukum Perdata dalam Era Digitalisasi Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik

Pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024, telah diselenggarakan kegiatan diskusi ilmiah dengan tema “Perkembangan Hukum Perdata dalam Era Digitalisasi Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik”. Kegiatan ini diadakan oleh Mahasiswa Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mahasiswa dan akademisi terhadap tantangan serta perkembangan hukum perdata di tengah transformasi digital yang semakin pesat.

Diskusi ini menghadirkan Bapak Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.Hum, seorang praktisi dan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum perdata dan teknologi informasi. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bagaimana digitalisasi telah mengubah pola interaksi hukum, khususnya dalam hal pembuktian perjanjian, validitas dokumen elektronik, dan penggunaan tanda tangan elektronik dalam hubungan keperdataan.

Perkembangan ini mendorong perlunya reinterpretasi terhadap prinsip-prinsip klasik hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan bentuk dan kekuatan pembuktian suatu akta atau kontrak. Tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan turunannya, telah diakui sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat autentikasi dan integritas data.

Dalam sesi diskusi, peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum aktif memberikan pandangan mengenai implikasi hukum dari digitalisasi dokumen dalam praktik kontrak perdata. Isu-isu seperti keamanan data, keabsahan hukum dokumen elektronik, hingga kemungkinan terjadinya sengketa akibat penggunaan tanda tangan digital menjadi topik yang hangat dibahas.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa era digital menuntut adanya penyesuaian hukum perdata, baik dalam aspek normatif maupun praktik, agar tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Mahasiswa hukum ditantang untuk tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menganalisis dampak teknologi terhadap prinsip-prinsip dasar hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk kesadaran baru di kalangan civitas akademika bahwa hukum perdata tidak bersifat statis, melainkan senantiasa berkembang seiring perubahan sosial dan teknologi. Oleh karena itu, literasi digital hukum menjadi bekal penting bagi calon-calon praktisi hukum masa depan.