Kedaulatan Rakyat dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia

Pada Jumat, 10 Oktober 2024, telah diselenggarakan sebuah kegiatan diskusi ilmiah dengan tema “Kedaulatan Rakyat dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum dan diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta pemerhati isu ketatanegaraan yang memiliki kepedulian terhadap dinamika demokrasi di Indonesia. Bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum, diskusi ini menjadi ruang penting untuk mengkaji secara kritis bagaimana prinsip kedaulatan rakyat yang tertuang dalam konstitusi benar-benar diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara.

Acara dibuka secara resmi dengan menyampaikan bahwa kedaulatan rakyat merupakan fondasi utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, dalam praktiknya, realisasi kedaulatan rakyat sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika kekuasaan negara tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat secara langsung.

Sebagai narasumber dalam diskusi ini, hadir Bapak Dr. Khalid, M.Hum seorang ahli hukum tata negara yang memiliki kepakaran dalam isu demokrasi konstitusional dan kelembagaan negara. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat bukan hanya soal pemilu atau keterlibatan warga dalam memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga mencakup bagaimana suara rakyat terakomodasi secara berkelanjutan dalam proses pembuatan kebijakan, pengawasan terhadap kekuasaan, serta penegakan hak-hak konstitusional warga negara. Ia juga mengulas berbagai perkembangan mutakhir dalam praktik ketatanegaraan, termasuk peran partai politik, DPR, presiden, serta lembaga yudikatif dalam mencerminkan atau justru menghambat kedaulatan rakyat.

Diskusi berlangsung hangat dan kritis, dengan peserta menyampaikan berbagai pandangan terkait degradasi partisipasi publik, lemahnya akuntabilitas pejabat publik, serta munculnya kecenderungan oligarki dalam pengelolaan kekuasaan negara. Beberapa peserta juga menyoroti isu-isu aktual seperti revisi undang-undang strategis, praktik politik uang dalam pemilu, serta lemahnya penyerapan aspirasi rakyat oleh lembaga perwakilan. Semua hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun secara normatif kedaulatan berada di tangan rakyat, realisasinya masih jauh dari ideal dan membutuhkan pengawasan serta keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kegiatan ini diakhiri dengan sebuah refleksi bahwa menjaga kedaulatan rakyat bukan hanya menjadi tugas negara atau lembaga formal, tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif warga negara yang sadar akan hak dan peran politiknya. Melalui diskusi ini, diharapkan para peserta, khususnya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, dapat semakin kritis dan aktif dalam mengawal praktik ketatanegaraan agar tetap berada dalam koridor demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat.