Pemilu Serentak dan Tantangan Penyelenggaraannya dalam Perspektif Konstitusi

Pada hari Rabu, 4 Desember 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi ilmiah dengan tema “Pemilu Serentak dan Tantangan Penyelenggaraannya dalam Perspektif Konstitusi”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Hukum semester 5 sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi konstitusional dan kesadaran demokrasi di kalangan mahasiswa serta masyarakat akademik.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Bapak Dr. Irwansyah, M.H. Dalam paparannya, narasumber menguraikan latar belakang pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia yang dimulai pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara terpisah bertentangan dengan semangat sistem presidensial dalam konstitusi.

Diskusi berlangsung secara aktif dengan partisipasi dari mahasiswa, dosen, dan pemerhati politik hukum. Para peserta membahas berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak, antara lain beban kerja penyelenggara yang sangat tinggi, kompleksitas teknis logistik, tingginya potensi sengketa hasil pemilu, hingga persoalan akuntabilitas dan efektivitas sistem presidensial dalam kerangka pemilu serentak lima kotak.

Dari perspektif konstitusi, dibahas pula bagaimana prinsip-prinsip demokrasi, keadilan pemilu, dan perlindungan hak memilih harus tetap dijaga. Narasumber menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan sebagai bentuk kontrol demokratis yang sejalan dengan nilai-nilai konstitusional.

Diskusi ini memberikan kesimpulan bahwa meskipun pemilu serentak merupakan bentuk reformasi sistem pemilihan yang progresif, pelaksanaannya tetap memerlukan evaluasi menyeluruh agar tidak justru menimbulkan ketidakefisienan dan kerentanan terhadap kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek konstitusional menjadi sangat penting, baik bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin peka terhadap pentingnya penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan, transparan, dan menjamin partisipasi yang bermakna sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.