Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Tanggung Jawab Perusahaan dan Pekerja

Pada Senin, 22 Juni 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi ilmiah dengan tema “Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Tanggung Jawab Perusahaan dan Pekerja”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum dan bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum. Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan praktisi yang memiliki perhatian terhadap isu ketenagakerjaan, khususnya mengenai pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja.

Kegiatan dibuka dengan menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan. Dalam dunia kerja yang terus berkembang, perlindungan terhadap keselamatan fisik dan mental pekerja menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan pekerja sebagai pelaku kegiatan produksi.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, hadir Bapak Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum, seorang pakar di bidang hukum ketenagakerjaan dan praktisi K3, yang memaparkan secara menyeluruh dasar hukum dan prinsip tanggung jawab yang harus diemban oleh perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja. Dijelaskan bahwa setiap perusahaan berkewajiban menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan layak, serta harus secara aktif menerapkan sistem manajemen K3 sebagai bentuk perlindungan preventif. Namun, di sisi lain, pekerja juga memiliki peran penting dalam mendukung budaya kerja yang aman, dengan menaati prosedur keselamatan, melaporkan potensi bahaya, serta menjaga kesadaran akan pentingnya keselamatan diri dan orang lain di lingkungan kerja.

Diskusi berlangsung aktif dan menarik, di mana para peserta mengangkat berbagai permasalahan nyata di lapangan, seperti lemahnya pengawasan terhadap standar K3 di sektor informal, masih terjadinya kecelakaan kerja akibat kelalaian prosedural, hingga keterbatasan akses pekerja terhadap informasi dan pelatihan keselamatan. Beberapa peserta juga menyinggung pentingnya sinergi antara regulasi, pengawasan, dan edukasi agar perlindungan terhadap pekerja tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi benar-benar menjamin hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Kegiatan ini ditutup dengan refleksi bersama bahwa keberhasilan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya ditentukan oleh keberadaan aturan hukum, tetapi juga oleh komitmen moral dan kesadaran kolektif dari seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan kerja. Diharapkan, diskusi ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kepedulian yang lebih besar terhadap pentingnya budaya K3, serta mendorong terbentuknya lingkungan kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga manusiawi dan berkelanjutan.