Asas Kebebasan Berkontrak vs Perlindungan Pihak Lemah dalam Hukum Perjanjian

Pada Sabtu, 10 Februari 2024, telah dilaksanakan kegiatan diskusi dengan tema “Asas Kebebasan Berkontrak vs Perlindungan Pihak Lemah dalam Hukum Perjanjian” yang bertempat di Aula Fakultas Syariah dan Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum, dan dihadiri oleh para mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum perjanjian di Indonesia.

Diskusi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai dinamika antara prinsip kebebasan berkontrak sebagai asas fundamental dalam hukum perjanjian, dengan prinsip perlindungan terhadap pihak yang secara posisi dianggap lebih lemah dalam proses pembentukan kontrak. Dalam pelaksanaannya, kegiatan dibuka dan dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber, yaitu Bapak Dr. Adlin Budhiawan, S.H., M.Hum, yang menyampaikan perspektif teoritis dan praktis mengenai implementasi asas tersebut dalam berbagai kasus hukum.

Berbagai pandangan kritis dan konstruktif muncul dari peserta diskusi, yang mempertanyakan sejauh mana asas kebebasan berkontrak masih dapat ditegakkan di tengah ketimpangan posisi tawar antara para pihak. Di sisi lain, dibahas pula peran negara dalam menjamin keadilan kontraktual, baik melalui intervensi regulatif maupun melalui interpretasi hukum oleh lembaga peradilan.

Kegiatan ini diakhiri dengan simpulan bahwa meskipun asas kebebasan berkontrak tetap menjadi pilar penting dalam hukum perdata, namun prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pihak lemah harus senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam perumusan dan pelaksanaan perjanjian, demi menciptakan hubungan hukum yang berimbang dan berkeadilan. Melalui diskusi ini, diharapkan peserta dapat memiliki pemahaman yang lebih holistik terhadap hukum perjanjian, serta mampu melihat realitas sosial yang melatarbelakangi pentingnya perlindungan hukum terhadap pihak yang rentan.