Sekolah Sadar Hukum (SEKOSAKUM) adalah komunitas yang dibangun didasari karena kurangnya pengetahuan dan rasa ingin tahu baik mahasiswa dan masyarakat akan pentingnya hukum. Sehingga komunitas ini hadir dan berdiri untuk mengupas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan sehari hari. Adapun sasaran sekosakum sendiri ialah seluruh elemen masyarakat. Bentuk penyaluran pemahaman hukum ini sendiri berdasarkan beberapa program kerja yang sudah disusun yaitu diskusi rutin baik bagi pengurus maupun masyarakat luas,bedah buku untuk menunjang pemahaman mengenai hukum dan juga pengabdian langsung kepada masyarakat , kegiatan ini ialah uluran tangan langsung dari anggota sekosakum kepada masyarakat berbentuk sekolah pada masyarakat.
Salah satu kegiatan yang sudah dilaksanakan sekosakum ialah Diskusi publik dengan tema “penetapan pola perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di kota medan”. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara pada tanggal 21 Mei 2024. Seminar ini dibuat karena semakin Meningkatnya kekerasan seksual di era digital, termasuk penyebaran konten intim tanpa izin dan pelecehan melalui platform online, menunjukkan bahwa masalah ini semakin kompleks. Anonimitas dan aksesibilitas teknologi mempermudah pelaku dalam melakukan kejahatan seksual digital, sementara edukasi digital di kalangan masyarakat masih kurang. Sehingga perlunya diskusi ini agar masyarakat terutama korban dapat bekerja sama dalam mencegah kekerasan seksual
kegiatan ini bertujuan untuk :1.Menerapkan pola perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah ditemukan dari penelitian sebelumnya antara perlindungan yang berbasis bantuan hukum struktural dan bantuan hukum gender struktural. 2.Memetakan berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi melalui platform digital, termasuk pelecehan online, penyebaran konten intim tanpa izin, dan ancaman berbasis media digital. 3.Mengembangkan strategi komprehensif yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual yang terjadi melalui media digital. 4.Menemukan pola yang lebih baik dalam sinergitas pelayanan antar lembaga dalam memberikan perlindungan bagi korban TPKS yang jelas dan praktis bagi penegak hukum dan lembaga terkait dalam menangani kasus kekerasan seksual, baik yang terjadi secara konvensional maupun digital. 5.Memberikan pengetahuan dan perluasan aksesl layanan bantuan hukum bagi korban TPKS di Kota Medan. 6.Melaksanakan program edukasi dan kampanye kesadaran mengenai risiko kekerasan seksual dan cara melindungi diri, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Seminar ini terlaksana berkat partisipasi dan dukungan baik dari peserta dan panitia sekosakum, sehingga seminar ini dapat berjalan dengan sukses.