Tanggung Jawab Negara dalam Pelanggaran HAM di Forum Internasional

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, telah diselenggarakan sebuah kegiatan diskusi bertema “Tanggung Jawab Negara dalam Pelanggaran HAM di Forum Internasional”. Kegiatan ini bertempat di Aula Syariah dan Hukum dan dihadiri oleh peserta dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis HAM, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai peran dan tanggung jawab negara dalam menangani serta mempertanggungjawabkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya di tingkat internasional. Kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi atas dinamika hukum internasional dan implementasi prinsip-prinsip HAM oleh negara-negara, termasuk Indonesia.

Acara dibuka oleh [nama pembuka acara dan jabatannya], yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi publik dalam mengawal komitmen negara terhadap pemenuhan dan perlindungan HAM. Diskusi ini menghadirkan narasumber Dr. Elvira Dewi Br. Ginting, M.Hum

Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan pertanyaan, pandangan, dan pengalaman terkait pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu pokok bahasan yang mencuat adalah bagaimana negara dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme internasional seperti Dewan HAM PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta mekanisme pelaporan berkala (Universal Periodic Review).

Dari diskusi ini disimpulkan bahwa tanggung jawab negara dalam pelanggaran HAM tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan politik. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menghentikan, dan memberikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM, serta memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun budaya hukum yang menghargai hak asasi manusia dan mendorong Indonesia sebagai negara yang aktif dalam memperjuangkan keadilan HAM di ranah internasional.